Di Vonis 2 Tahun, Ronaldo Kena Kasus?


Kabar mengejutkan datang dari bintang sepak bola dunia. Sebelum laga Piala Dunia 2018 antara Portugal melawan Spanyol, Cristiano Ronaldo oleh Pengadilan Spanyol divonis 2 tahun percobaan penjara, Jumat 15 Juni 2018. Bintang dunia ini mengalami tuduhan oleh jaksa otoritas pajak Spanyol mengenai penggelapan pajak senilai 14,8 euro.


Diduga Ronaldo menyembunyikan pendapatannya yang diperoleh dari penjualan hak citra dengan cara mengalihkan pendapatan ke Irlandia dimana disana sering disebut dengan “surga pajak”. Namun, karena Cristiano Ronaldo tak merasa melakukan apa yang dituduhkan tersebut, dirinya pun membantahnya dan menyatakan bahwa dirinya ditipu oleh Departemen Keuangan Spanyol. Berbagai upaya telah dilakukan sejak permasalahan tersebut muncul, agen beserta pengacara yang mewakili Ronaldo telah melakukan negosiasi dengan Dewan Keuangan Spanyol. Namun, upaya negosiasi tersebut nampaknya gagal. Cristiano Ronaldo pun diputuskan bersalah atas 4 tuduhan penggelapan oleh Pengadilan Spanyol. Dikutip dari bolasport.com, Sang bintang dunia tersebut menerima hukuman percobaan penjara dua tahun dengan denda senilai 18,8 juta euro.

Beruntung bagi Ronaldo, dirinya tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun tersebut, hal ini berdasarkan hukum yang berada di Spanyol bahwa vonis maksimal dua tahun tak perlu ia jalani bila pelaku tersebut sebelumnya tak pernah dipenjara. Dilansir dari Mirror, Ronaldo sendiri telah menerima keputusan dari pengadilan Spanyol tersebut.

Namun terkait pembayaran denda yang dijatuhkan ke Ronaldo masih belum disepakati oleh Ronaldo dikarenakan dirinya sedang membela suatu negara di Piala Dunia 2018.

sumber : bola.kompas.com



close
==[ Close ]==